PMK
AGLOMERASI PABRIK HASIL TEMBAKAU
Pasal 17
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.04/2020 tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 259), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
