Pasal 18
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
- 13
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2023
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 239
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u. Kepala ...,,...,_ lo si Kernenterian
~ I
jdih.kemenkeu.go.id
LAMPIRAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2023
TENTANG
AGLOMERASI PABRIK HASIL TEMBAKAU
A. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN PENETAPAN SEBAGAI PENYELENGGARA
AGLOMERASI PABRIK HASIL TEMBAKAU
KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ................... (1) .................. .
TENTANG
PENETAPAN SEBAGAI PENYELENGGARA AGLOMERASI PABRIK HASIL TEMBAKAU
KEPADA ........ (2) .......... DI .......... (3) ........... .
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa ........ (2).......... di .......... (3)............ telah menyampaikan permohonan dengan nomor ........... (4) .......... . tanggal ....... (5) ........... dengan melampirkan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang cukai mengenai Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau;
- bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan yang disampaikan oleh ........ (2) .......... di .......... (3) ........... . diperoleh kesimpulan bahwa ........ (2).......... di .......... (3)............ telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai Penyelenggara Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan sebagai Penyelenggara Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau kepada ........ (2) .......... di .......... (3) ............ ;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... /PMK.04/2023 tentang Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun ... Nomor ... );
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENETAPAN
SEBAGAI PENYELENGGARA AGLOMERASI PABRIK HASIL
TEMBAKAU KEPADA ........ (2) .......... DI .......... (3) ........... .
jdih.kemenkeu.go.id
KESATU Menetapkan ........ (2).......... di .......... (3)............ sebagai Penyelenggara Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau dengan rincian:
- nama perusahaan .............. (2) ............. .
- alamat perusahaan .............. (6) ............. .
- NPWP perusahaan ..............(7) ............. .
- Nomor Induk Berusaha (NIB) .............. (8) ............. .
- nama pemilik atau .............. (9) ............. . penanggung jawab
- alamat pemilik atau ............. (10) ............. . penanggungjawab
- NPWP pemilik atau ............. ( 11) ............. . penanggungjawab
- bentuk tempat Aglomerasi ............. (12) ............. . Pabrik Hasil Tembakau
- luas tempat Aglomerasi Pabrik .............(13) ............ . Hasil Tembakau
- batas-batas tempat Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau: Sebelah Barat ............. (14) ............ . Sebelah Timur ............. (15) ............ . Sebelah Utara ............. (16) ............ . Sebelah Selatan ............. ( 1 7) ............ . KEDUA ........ (2) .......... di ........ (3) .......... sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU wajib mematuhi peraturan perundang undangan. KETIGA Penetapan sebagai Penyelenggara Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berlaku selama Penyelenggara masih melakukan kegiatan penyelenggaraan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau. KEEMPAT Dalam hal ........ (2).......... di ........ (3).......... sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tidak mematuhi peraturan perundang-undangan, maka keputusan Penyelenggara Aglomerasi Pabrik yang telah diberikan dapat dicabut dan yang bersangkutan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KELIMA Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1............(18) ................ . 2 ............(18) ................ .
- Dst.
Ditetapkan di ........... (19) ........ . pada tanggal ...........(20) ........ .
a.n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPALA KANTOR ........ (21) ....... .
·····················(22) .................... .
jdih.kemenkeu.go.id
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) Diisi dengan nomor surat keputusan. Nomor (2) Diisi dengan nama perusahaan yang diberikan surat keputusan. Nomor (3) Diisi nama kota tempat Aglomerasi Pabrik. Nomor (4) Diisi dengan nomor surat permohonan. Nomor (5) Diisi dengan tanggal surat permohonan. Nomor (6) Diisi alamat Penyelenggara Aglomerasi Pabrik. Nomor (7) Diisi dengan NPWP Penyelenggara Aglomerasi Pabrik. Nomor (8) Diisi dengan nomor induk berusaha Penyelenggara Aglomerasi Pabrik. Nomor (9) Diisi dengan nama pemilik atau penanggung jawab Penyelenggara Aglomerasi Pabrik. Nomor (10) Diisi alamat pemilik atau penanggung jawab Penyelenggara Aglomerasi Pabrik. Nomor (11) Diisi dengan NPWP pemilik atau penanggung jawab Penyelenggara Aglomerasi Pabrik. Nomor (12) Diisi dengan bentuk tempat Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau misalnya kawasan industri, kawasan industri tertentu, sentra industri kecil dan menengah atau tempat pemusatan industri tembakau lainnya yang memiliki kesesuaian dengan tata ruang wilayah. Nomor (13) Diisi dengan luas lokasi tempat aglomerasi. Nomor (14) Diisi dengan batas lokasi sebelah barat tempat aglomerasi. Nomor (15) Diisi dengan batas lokasi sebelah timur tempat aglomerasi. Nomor (16) Diisi dengan batas lokasi sebelah utara tempat aglomerasi. Nomor (17) Diisi dengan batas lokasi sebelah selatan tempat aglomerasi. Nomor (18) Diisi dengan pihak-pihak yang mendapat salinan keputusan. Nomor (19) Diisi dengan nama kota dimana keputusan ditetapkan. Nomor (20) Diisi dengan tanggal keputusan ditetapkan. Nomor (21) Diisi dengan nama Kantor yang menetapkan keputusan, misalnya Kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat". Nomor (22) Diisi dengan nama kepala Kantor Wilayah yang menandatangani keputusan.
jdih.kemenkeu.go.id
B. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN PEMBEKUAN SEBAGAI PENYELENGGARA
AGLOMERASI PABRIK HASIL TEMBAKAU
KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ................... (1) .................. .
TENTANG
PEMBEKUAN PENETAPAN SEBAGAI PENYELENGGARA AGLOMERASI PABRIK HASIL
TEMBAKAU KEPADA ........ (2) .......... DI ...... (3) ........ .
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa Penyelenggara Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau atas nama ........ (2) ......... di ........ (3) ......... telah ........ (4) ........... ;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembekuan Penetapan sebagai Penyelenggara Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau kepada ........ (2) .......... di ...... (3) ......... ;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... /PMK.04/2023 tentang Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun ... Nomor ... );
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PEMBEKUAN
PENETAPAN SEBAGAI PENYELENGGARA AGLOMERASI PABRIK
HASIL TEMBAKAU KEPADA ........ (2) .......... DI ...... (3) ........ .
KESATU Membekukan penetapan sebagai Penyelenggara Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau kepada ........ (2) .......... di ...... (3) ......... sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor ........ (5) ...... . dengan rincian sebagai berikut:
- nama perusahaan ..............(2) ............. .
- alamat perusahaan .............. (6) ............. .
- NPWP perusahaan ..............(7) ............. .
- Nomor Induk Berusaha (NIB) ..............(8) ............. .
- nama pemilik atau ..............(9) ............. . penanggung jawab
- alamat pemilik atau ............. (10) ............ . penanggung jawab
- NPWP pemilik atau ............. ( 11) ............ . penanggung jawab
- bentuk tempat Aglomerasi ............. (12) ............ . Pabrik Hasil Tembakau
- luas tempat Aglomerasi Pabrik ............. (13) ............ . Hasil Tembakau
jdih.kemenkeu.go.id
- batas-batas tempat Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau: Sebelah Barat .............(14) ............. Sebelah Timur .............(15) ............. Sebelah Utara .............(16) ............. Sebelah Selatan .............(17) ............. KEDUA Dengan dibekukannya penetapan sebagai Penyelenggara Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, Penyelenggara, Pengusaha Pabrik, dan pengusaha lainnya di tempat Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau tidak diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha di bidang cukai tanpa mengurangi kewajiban yang harus diselesaikan kepada negara. KETIGA Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1............ (18) ................ . 2 ............(18) ................ .
- Dst.
Ditetapkan di ........... (19) ........ . pada tanggal ........... (20) ........ .
a.n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPALA KANTOR ........ (21) ....... .
·····················(22) .................... .
jdih.kemenkeu.go.id
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) Diisi dengan nomor surat keputusan. Nomor (2) Diisi dengan nama Penyelenggara Aglomerasi Pabrik yang diberikan surat keputusan. Nomor (3) Diisi dengan nama kota tempat Aglomerasi Pabrik. Nomor (4) Diisi dengan alasan pembekuan tempat Aglomerasi Pabrik sesuai peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Nomor (5) Diisi dengan nomor keputusan mengenai penetapan sebagai Penyelenggara Aglomerasi Pabrik. Nomor (6) Diisi dengan alamat lengkap Penyelenggara Aglomerasi Pabrik. Nomor (7) Diisi dengan NPWP Penyelenggara Aglomerasi Pabrik. Nomor (8) Diisi dengan nomor induk berusaha Penyelenggara Aglomerasi Pabrik. Nomor (9) Diisi dengan nama pemilik atau penanggung jawab Penyelenggara Aglomerasi Pabrik. Nomor (10) Diisi alamat pemilik atau penanggung jawab Penyelenggara Aglomerasi Pabrik. Nomor (11) Diisi dengan NPWP pemilik atau penanggung jawab Penyelenggara Aglomerasi Pabrik. Nomor (12) Diisi dengan bentuk tempat Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau misalnya kawasan industri, kawasan industri tertentu, sentra industri kecil dan menengah atau tempat pemusatan industri tembakau lainnya yang memiliki kesesuaian dengan tata ruang wilayah. Nomor (13) Diisi dengan luas lokasi tempat Aglomerasi. Nomor (14) Diisi dengan batas lokasi sebelah barat tempat aglomerasi. Nomor (15) Diisi dengan batas lokasi sebelah timur tempat aglomerasi. Nomor (16) Diisi dengan batas lokasi sebelah utara tempat aglomerasi. Nomor (17) Diisi dengan batas lokasi sebelah selatan tempat aglomerasi. Nomor (18) Diisi dengan pihak-pihak yang mendapat salinan keputusan. Nomor (19) Diisi dengan nama kota dimana keputusan ditetapkan. Nomor (20) Diisi dengan tanggal keputusan ditetapkan. Nomor (21) Diisi dengan nama Kantor yang menetapkan keputusan, misalnya Kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat". Nomor (22) Diisi dengan nama kepala Kantor Wilayah yang menandatangani keputusan.
jdih.kemenkeu.go.id
C. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN PEMBERLAKUKAN KEMBALI SEBAGAI
PENYELENGGARA AGLOMERASI PABRIK HASIL TEMBAKAU
KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ................... (1) .................. .
TENTANG
PEMBERLAKUAN KEMBALI PENETAPAN SEBAGAI PENYELENGGARA AGLOMERASI
PABRIK HASIL TEMBAKAU KEPADA ........ (2) .......... DI ...... (3) ........ .
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa Penyelenggara Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau atas nama ........ (2) ......... di ........ (3) ......... telah ........ (4) ........... ;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberlakuan Kembali Penetapan sebagai Penyelenggara Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau kepada ........ (2) .......... di ...... (3) ......... ;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... /PMK.04/2023 tentang Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun ... Nomor ... );
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PEMBERLAKUAN
KEMBALI PENETAPAN SEBAGAI PENYELENGGARA AGLOMERASI
PABRIK HASIL TEMBAKAU KEPADA ........ (2) .......... DI ...... (3) ........ .
KESATU Memberlakukan kembali keputusan mengenai penetapan sebagai Penyelenggara Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau kepada ........ (2).......... di ...... (3)......... sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor ........ (5)....... dengan rincian sebagai berikut:
- nama perusahaan ............. (2) .............. .
- alamat perusahaan .............(6) .............. .
- NPWP perusahaan .............(7) .............. .
- Nomor Induk Berusaha (NIB) ............. (8) ............. .
- nama pemilik atau penanggung .............(9) .............. . jawab
- alamat pemilik atau penanggung .............(10) ............ . jawab
- NPWP pemilik atau penanggung ............. ( 11) ............ . jawab
- bentuk tempat Aglomerasi Pabrik .............( 12) ............ . Hasil Tembakau luas tempat Aglomerasi Pabrik Hasil 9. ............. ( 13) ............ . Tembakau
jdih.kemenkeu.go.id
- batas-batas tempat Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau: Sebelah Barat .............(14) ............ . Sebelah Timur .............(15) ............ . Sebelah Utara .............(16) ............ . Sebelah Selatan .............(17) ............ . KEDUA Dengan diberlakukannya kembali keputusan mengenai penetapan sebagai tempat Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, Penyelenggara, Pengusaha Pabrik, dan pengusaha lainnya di tempat Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau dapat menjalankan kembali kegiatan usaha di bidang cukai. KETIGA Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
- ...........(18) ................. 2 ............(18) .................
- Dst.
Ditetapkan di ........... (19) ........ . pada tanggal ........... (20) ........ .
a.n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPALA KANTOR ........ (21) ....... .
.....................(22) .................... .
jdih.kemenkeu.go.id
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) Diisi dengan nomor surat keputusan. Nomor (2) Diisi dengan nama Penyelenggara Aglomerasi Pabrik yang diberikan surat keputusan. Nomor (3) Diisi dengan nama kota tempat Aglomerasi Pabrik. Nomor (4) Diisi dengan alasan pemberlakuan kembali keputusan mengenai penetapan sebagai Penyelenggara Aglomerasi pabrik sesuai peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Nomor (5) Diisi dengan nomor keputusan mengenai penetapan sebagai Penyelenggara Aglomerasi Pabrik. Nomor (6) Diisi dengan alamat lengkap Penyelenggara Aglomerasi Pabrik. Nomor (7) Diisi dengan NPWP Penyelenggara Aglomerasi Pabrik. Nomor (8) Diisi dengan nomor induk berusaha Penyelenggara Aglomerasi Pabrik. Nomor (9) Diisi dengan nama pemilik atau penanggung jawab Penyelenggara Aglomerasi Pabrik. Nomor (10) Diisi alamat pemilik atau penanggung jawab Penyelenggara Aglomerasi Pabrik. Nomor (11) Diisi dengan NPWP pemilik atau penanggung jawab Penyelenggara Aglomerasi Pabrik. Nomor (12) Diisi dengan bentuk tempat Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau misalnya kawasan industri, kawasan industri tertentu, sentra industri kecil dan menengah atau tempat pemusatan industri tembakau lainnya yang memiliki kesesuaian dengan tata ruang wilayah. Nomor (13) Diisi dengan luas lokasi tempat aglomerasi. Nomor (14) Diisi dengan batas lokasi sebelah barat tempat aglomerasi. Nomor (15) Diisi dengan batas lokasi sebelah timur tempat aglomerasi. Nomor (16) Diisi dengan batas lokasi sebelah utara tempat aglomerasi. Nomor (17) Diisi dengan batas lokasi sebelah selatan tempat aglomerasi. Nomor (18) Diisi dengan pihak-pihak yang mendapat salinan keputusan. Nomor (19) Diisi dengan nama kota dimana keputusan ditetapkan. Nomor (20) Diisi dengan tanggal keputusan ditetapkan. Nomor (21) Diisi dengan nama Kantor yang menetapkan keputusan, misalnya Kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat". Nomor (22) Diisi dengan nama kepala Kantor Wilayah yang menandatangani keputusan.
jdih.kemenkeu.go.id
D. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN PENCABUTAN SEBAGAI
PENYELENGGARA AGLOMERASI PABRIK HASIL TEMBAKAU
KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ................... (1) .................. .
TENTANG
PENCABUTAN ATAS KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN NOMOR ........ (5) ......... .
TENTANG PENETAPAN SEBAGAI PENYELENGGARA AGLOMERASI PABRIK HASIL
TEMBAKAU KEPADA ........ (2) .......... DI ...... (3) ........ .
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa Penyelenggara Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau atas nama ........ (2) ......... di ........ (3) ......... telah ........ (4) ........... ;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pencabutan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor ........ (5).......... tentang Penetapan sebagai Penyelenggara Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau kepada ........ (2) .......... di ...... (3) ......... ;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... /PMK.04/2023 tentang Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun ... Nomor ... );
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN ATAS
KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN NOMOR ........ (5) .......... TENTANG
PENETAPAN SEBAGAI PENYELENGGARA AGLOMERASI PABRIK
HASIL TEMBAKAU KEPADA ........ (2) .......... DI ...... (3) ........ .
KESATU Mencabut keputusan mengenai penetapan sebagai Penyelenggara Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau kepada ........ (2).......... di ...... (3)......... sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor ........ (5) ....... dengan rincian:
- nama perusahaan .............. (2) ............. .
- alamat perusahaan .............. (6) ............. .
- NPWP perusahaan .............. (7) ............. .
- Nomor Induk Berusaha (NIB) .............. (8) ............. .
- nama pemilik a tau .............. (9) ............. . penanggung jawab
- alamat pemilik atau ............. (10) ............ . penanggung jawab
- NPWP pemilik atau ............. ( 11) ............ . penanggung jawab
- bentuk tempat Aglomerasi ............. (12) ............ . Pabrik Hasil Tembakau
jdih.kemenkeu.go.id
- luas tempat Aglomerasi Pabrik .............(13) ............ . Hasil Tembakau
- batas-batas tempat Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau: Sebelah Barat .............(14) ............ . Sebelah Timur .............(15) ............ . Sebelah Utara .............(16) ............ . Sebelah Selatan ............. (17) ............ . KEDUA Dengan dicabutnya keputusan mengenai penetapan sebagai Penyelenggara Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, tidak menghilangkan kewajiban membayar seluruh utang/kewajiban oleh ........ (2) .......... kepada negara. KETIGA Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1............(18) ................ . 2 ............(18) .................
- Dst.
Ditetapkan di ........... (19) ........ . pada tanggal ........... (20) ........ .
a.n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPALA KANTOR ........ (21) ....... .
·····················(22) .................... .
jdih.kemenkeu.go.id
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) Diisi dengan nomor surat keputusan. Nomor (2) Diisi dengan nama Penyelenggara Aglomerasi Pabrik yang diberikan surat keputusan. Nomor (3) Diisi dengan nama kota tempat Aglomerasi Pabrik. Nomor (4) Diisi dengan alasan pencabutan keputusan mengenai penetapan sebagai Penyelenggara Aglomerasi Pabrik sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Cukai. Nomor (5) Diisi dengan nomor keputusan mengenai penetapan sebagai Penyelenggara Aglomerasi Pabrik. Nomor (6) Diisi dengan alamat lengkap Penyelenggara Aglomerasi Pabrik. Nomor (7) Diisi dengan NPWP Penyelenggara Aglomerasi Pabrik. Nomor (8) Diisi dengan nomor induk berusaha Penyelenggara Aglomerasi Pabrik. Nomor (9) Diisi dengan nama pemilik atau penanggung jawab Penyelenggara Aglomerasi Pabrik. Nomor (10) Diisi alamat pemilik atau penanggung jawab Penyelenggara Aglomerasi Pabrik. Nomor (11) Diisi dengan NPWP pemilik atau penanggung jawab Penyelenggara Aglomerasi Pabrik. Nomor (12) Diisi dengan bentuk tempat Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau misalnya kawasan industri, kawasan industri tertentu, sentra industri kecil dan menengah atau tempat pemusatan industri tembakau lainnya yang memiliki kesesuaian dengan tata ruang wilayah. Nomor (13) Diisi dengan luas lokasi tempat aglomerasi. Nomor (14) Diisi dengan batas lokasi sebelah barat tempat aglomerasi. Nomor (15) Diisi dengan batas lokasi sebelah timur tempat aglomerasi. Nomor (16) Diisi dengan batas lokasi sebelah utara tempat aglomerasi. Nomor (17) Diisi dengan batas lokasi sebelah selatan tempat aglomerasi. Nomor (18) Diisi dengan pihak-pihak yang mendapat salinan keputusan. Nomor (19) Diisi dengan nama kota dimana keputusan ditetapkan. Nomor (20) Diisi dengan tanggal keputusan ditetapkan. Nomor (21) Diisi dengan nama Kantor yang menetapkan keputusan, misalnya Kantor wilayah Direktorat J enderal Bea dan Cukai Jawa Barat". Nomor (22) Diisi dengan nama kepala Kantor Wilayah yang menandatangani keputusan.
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Kepala i Kementerian I
jdih.kemenkeu.go.id
