PMK
AGLOMERASI PABRIK HASIL TEMBAKAU
Pasal 5
(1) Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2), dapat merangkap sebagai:
- Pengusaha Pabrik hasil tembakau; dan/ atau
- pengusaha lainnya, di dalam 1 (satu) tempat Aglomerasi Pabrik.
(2) Penyelenggara yang melakukan kegiatan sebagai
Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib memenuhi semua kewajiban sebagai Pengusaha Pabrik hasil tembakau.
