PMK
AGLOMERASI PABRIK HASIL TEMBAKAU
Pasal 4
(1) Di ternpat Aglomerasi Pabrik dilakukan kegiatan:
- penyelenggaraan tempat Aglomerasi Pabrik;
- mengbasilkan barang kena cukai berupa basil tembakau; dan
- mengemas barang kena cukai berupa basil tembakau dalam kemasan untuk penjualan eceran dan pelekatan pita cukai.
(2) Kegiatan penyelenggaraan tempat Aglomerasi Pabrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) buruf a, dilakukan oleb Penyelenggara.
(3) Kegiatan menghasilkan barang kena cukai berupa basil
tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) buruf b dan/ atau mengemas barang kena cukai berupa basil tembakau dalam kemasan untuk penjualan eceran dan pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) buruf c, dilakukan oleb Pengusaba Pabrik.
(4) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di
tempat Aglomerasi Pabrik juga dapat dilakukan kegiatan usaba lainnya.
(5) Kegiatan usaba lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dapat dilakukan oleb:
- Penyelenggara;
- Pengusaba Pabrik; dan/ a tau
- Pengusaba lainnya.
jdih.kemenkeu.go.id
