Pasal 3
(1) Kemudahan perizinan di bidang Cukai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a, berupa pengecualian dari ketentuan memiliki luas lokasi, bangunan, atau tempat usaha, yang akan digunakan sebagai Pabrik hasil tembakau, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai NPPBKC.
(2) Kemuclahan produksi baning kena cukai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b, berupa kerja sama yang dilakukan untuk menghasilkan barang kena cukai berupa hasil tembakau.
jdih.kemenkeu.go.id
(3) Kerja sama untuk menghasilkan barang kena cukai
berupa hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan:
- oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau yang berada di dalam 1 (satu) tempat Aglomerasi Pabrik; dan
- berdasarkan perjanjian kerja sama.
(4) Kemudahan pembayaran Cukai sebagaimana dimaksud ·
dalam Pasal 2 ayat (5) huruf c, berupa penundaan pembayaran cukai yang diberikan dalam jangka waktu penundaan 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal pemesanan pita cukai.
(5) Pengusaha Pabrik basil tembakau yang menjalankan
kegiatan di tempat Aglomerasi Pabrik dilarang:
- melakukan kerja sama pengemasan barang kena cukai berupa hasil tembakau dalam kemasan untuk penjualan eceran dan pelekatan pita cukai;
- melakukan kerja sama mengbasilkan barang kena cukai berupa hasil tembakau dengan Pengusaba Pabrik di luar tempat Aglomerasi Pabrik berada; dan/atau
- menjalankan kegiatan sebagai Pengusaba Pabrik basil tembakau di luar tempat Aglomerasi Pabrik di lokasi Pengusaba Pabrik berada.
