Pasal 2
(1) Aglomerasi Pabrik dilakukan dalam rangka meningkatkan
pembinaan, pelayanan, dan pengawasan terhadap Pengusaha Pabrik.
(2) Aglomerasi Pabrik diperuntukkan bagi Pengusaha Pabrik
d.engan skala inclustri kecil clan industri menengah atau usaha mikro, kecil, dan menengah, sesuai clengan · peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai industri kecil dan inclustri menengah atau usaha mikro, kecil, dan menengah.
(3) Aglomerasi Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diselenggarakan di tempat:
- kawasan industri;
- kawasan industri tertentu;
- sentra industri kecil dan inclustri menengah; atau
- tempat pemusatan inclustri tembakau lainnya yang memiliki kesesuaian dengan tata ruang wilayah.
(4) Tempat diselenggarakannya Aglomerasi Pabrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tempat yang peruntukan utamanya bagi industri hasil tembakau.
(5) Pengusaha Pabrik yang menjalankan kegiatan di tempat
diselenggarakannya Aglomerasi Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kemudahan:
- perizinan di bidang Cukai;
- produksi barang kena cukai; dan
- pembayaran Cukai.
