PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN BANDAR UDARA BARU
Pasal 1
(1) Percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandar
Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta dilakukan untuk peningkatan
konektivitas, pengembangan infrastruktur penerbangan, dan pengembangan wilayah Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta.
(2) Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan bandar udara umum untuk
domestik dan internasional.
Pasal 2
(1) Pemerintah menugaskan kepada PT Angkasa Pura I
(Persero) untuk membangun dan mengoperasikan Bandar
Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah
www.peraturan.go.id
2017, No.224 -3-
Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
pendanaan, perencanaan teknis, pengadaan tanah,
pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pengusahaan, dan pemeliharaan.
(3) Penugasan pembangunan dan pengoperasian Bandar
Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas:
- fasilitas pokok yang meliputi:
fasilitas keselamatan dan keamanan;
fasilitas sisi udara;
fasilitas sisi darat, kecuali menara pengatur lalu lintas penerbangan (control tower) dan depo
pengisian bahan bakar;
- fasilitas penunjang sesuai dengan kebutuhan; dan
- stasiun kereta api di area bandar udara.
(4) Pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian Bandar
Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mengacu pada Rencana Induk
Bandar Udara, rancangan teknik terinci fasilitas pokok
bandar udara yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 3
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, PT Angkasa Pura I (Persero)
menyusun rencana pembangunan dan pengoperasian
Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta yang meliputi:
dokumen perjanjian konsesi;
dokumen kelayakan (teknis, ekonomi, dan finansial);
desain teknis; dan
dokumen lingkungan.
www.peraturan.go.id
2017, No.224 -4-
(2) Dalam rangka penyiapan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan pengadaaan konsultan melalui penunjukan langsung oleh PT Angkasa
Pura I (Persero).
(3) Rencana pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara
Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dan huruf c, disampaikan kepada Menteri Perhubungan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
Peraturan Presiden ini diundangkan untuk mendapat
persetujuan.
(4) Menteri Perhubungan memberikan persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 30
(tiga puluh) hari sejak diterimanya dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara lengkap dan
benar.
Pasal 4
(1) Pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan dan
pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten
Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan
untuk kepentingan umum.
(2) Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk pengadaan tanah untuk fasilitas penunjang
Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pasal 5
PT Angkasa Pura I (Persero) dalam pelaksanaan penugasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat:
- bermitra dengan badan usaha lain melalui seleksi dengan
mengikuti kaidah bisnis yang baik; dan
www.peraturan.go.id
2017, No.224 -5-
- melibatkan peran pengusaha daerah yang memenuhi
persyaratan dan klasifikasi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Pendanaan untuk penugasan pembangunan dan
pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bersumber dan diusahakan oleh PT Angkasa
Pura I (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Untuk meningkatkan kualitas penugasan PT Angkasa
Pura I (Persero) dapat mengadakan konsultan pengawas
yang berkualifikasi nasional ataupun internasional, untuk melakukan pengawasan pembangunan dan
pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten
Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
(2) Pengadaan konsultan pengawas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penunjukan
langsung.
Pasal 8
PT Angkasa Pura I (Persero) melakukan pembangunan Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta secara bertahap dan mengoperasikan
Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada bulan April 2019.
Pasal 9
Dalam rangka pelayanan navigasi penerbangan Bandar Udara
Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Perusahaan Umum (Perum) Lembaga
Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia
berkoordinasi dan bekerjasama dengan PT Angkasa Pura I (Persero) untuk:
www.peraturan.go.id
2017, No.224 -6-
- menyediakan sarana dan prasarana serta pelayanan
navigasi penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- menyiapkan konsep operasi dan prosedur pelayanan
navigasi penerbangan sesuai dengan rencana induk Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pasal 10
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Badan Usaha Milik Negara:
- melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi PT
Angkasa Pura I (Persero) dan Perusahaan Umum (Perum)
Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia terhadap penyelenggaraan penugasan; dan
- mengoordinasikan Badan Usaha Milik Negara lainnya untuk mendukung penugasan.
Pasal 11
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Perhubungan:
- menetapkan izin mendirikan bangunan untuk pembangunan Bandar Udara Baru di Kabupaten
Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan
sertifikat untuk pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta;
- melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap teknis serta melakukan evaluasi atas pembangunan dan
pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten
Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang
dilakukan oleh PT Angkasa Pura I (Persero);
memberikan konsesi dan/atau bentuk lainnya kepada PT Angkasa Pura I (Persero);
melakukan koordinasi dengan Menteri Pertahanan
terhadap pengaturan jalur penerbangan untuk kepentingan penerbangan sipil;
www.peraturan.go.id
2017, No.224 -7-
- memfasilitasi penyediaan fasilitas penunjang dan/atau
angkutan multimoda; dan
- memberikan perizinan lainnya yang diperlukan oleh
kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan badan
usaha dalam mendukung penugasan kepada PT Angkasa Pura I (Persero) untuk membangun dan mengoperasikan
Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pasal 12
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Agraria dan Tata Ruang/
Kepala Badan Pertanahan Nasional:
- melakukan fasilitasi penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang penataan ruang; dan
- mendukung penyiapan dan pengadaan tanah untuk
pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di
Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta termasuk fasilitas penunjang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang
pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Pasal 13
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan memberikan perizinan lingkungan yang diperlukan dalam pembangunan dan pengoperasian Bandar
Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta.
Pasal 14
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat:
www.peraturan.go.id
2017, No.224 -8-
- melakukan relokasi Jalur Jalan Lintas Selatan Pulau
Jawa yang terkena dampak dalam pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten
Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; dan
- memberikan dukungan pembangunan infrastruktur untuk menunjang pembangunan dan pengoperasian
Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta termasuk pembangunan jalan dan/atau jalan tol sebagai akses Bandar Udara
Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta.
Pasal 15
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Pertahanan memberikan
jalur penerbangan yang dibutuhkan bagi pelayanan penerbangan untuk kepentingan penerbangan sipil yang
berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan.
Pasal 16
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Bupati Kulonprogo, dan/atau Bupati Purworejo
sesuai dengan kewenangannya masing-masing:
- melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang penataan ruang;
- memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik daerah dan ruang udara dalam rangka pembangunan
dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten
Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta di
wilayahnya masing-masing sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- memberikan kemudahan dan percepatan perizinan,
penetapan lokasi, dan dukungan lainnya yang diperlukan
oleh PT Angkasa Pura I (Persero) dalam pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten
www.peraturan.go.id
2017, No.224 -9-
Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai
dengan kewenangan;
- melakukan pengawasan dan pengendalian daerah
lingkungan kepentingan Bandar Udara Baru di
Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berupa pengelolaan kawasan disekitar
Bandar Udara guna penanganan bahaya satwa dan
kegiatan lain yang mengganggu keselamatan penerbangan; dan
- melakukan pembangunan dan pemeliharaan sistem
peringatan dini bencana tsunami dan penghalang tsunami (tsunami barrier).
Pasal 17
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua
Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas
mengoordinasikan percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan melaporkan kepada Presiden paling sedikit
1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu
diperlukan.
Pasal 18
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2017, No.224 -10-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 2017
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Oktober 2017
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk peningkatan pelayanan transportasi dan konektivitas serta untuk peningkatan pertumbuhan, dan
pemerataan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah,
perlu percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
- bahwa pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta merupakan salah satu Proyek Strategis
Nasional yang perlu segera dilakukan percepatan pembangunan dan pengoperasiannya melalui penugasan
Badan Usaha Milik Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
www.peraturan.go.id
2017, No.224 -2-
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4956);
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang
Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar
Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5295);
