Pasal 3
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, PT Angkasa Pura I (Persero)
menyusun rencana pembangunan dan pengoperasian
Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta yang meliputi:
dokumen perjanjian konsesi;
dokumen kelayakan (teknis, ekonomi, dan finansial);
desain teknis; dan
dokumen lingkungan.
www.peraturan.go.id
2017, No.224 -4-
(2) Dalam rangka penyiapan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan pengadaaan konsultan melalui penunjukan langsung oleh PT Angkasa
Pura I (Persero).
(3) Rencana pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara
Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dan huruf c, disampaikan kepada Menteri Perhubungan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
Peraturan Presiden ini diundangkan untuk mendapat
persetujuan.
(4) Menteri Perhubungan memberikan persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 30
(tiga puluh) hari sejak diterimanya dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara lengkap dan
benar.
