Pasal 2
(1) Pemerintah menugaskan kepada PT Angkasa Pura I
(Persero) untuk membangun dan mengoperasikan Bandar
Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah
www.peraturan.go.id
2017, No.224 -3-
Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
pendanaan, perencanaan teknis, pengadaan tanah,
pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pengusahaan, dan pemeliharaan.
(3) Penugasan pembangunan dan pengoperasian Bandar
Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas:
- fasilitas pokok yang meliputi:
fasilitas keselamatan dan keamanan;
fasilitas sisi udara;
fasilitas sisi darat, kecuali menara pengatur lalu lintas penerbangan (control tower) dan depo
pengisian bahan bakar;
- fasilitas penunjang sesuai dengan kebutuhan; dan
- stasiun kereta api di area bandar udara.
(4) Pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian Bandar
Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mengacu pada Rencana Induk
Bandar Udara, rancangan teknik terinci fasilitas pokok
bandar udara yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
