PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN BANDAR UDARA BARU
Pasal 1
(1) Percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandar
Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta dilakukan untuk peningkatan
konektivitas, pengembangan infrastruktur penerbangan, dan pengembangan wilayah Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta.
(2) Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan bandar udara umum untuk
domestik dan internasional.
