PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN BANDAR UDARA BARU
Pasal 4
(1) Pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan dan
pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten
Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan
untuk kepentingan umum.
(2) Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk pengadaan tanah untuk fasilitas penunjang
Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
