PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN BANDAR UDARA BARU
Pasal 5
PT Angkasa Pura I (Persero) dalam pelaksanaan penugasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat:
- bermitra dengan badan usaha lain melalui seleksi dengan
mengikuti kaidah bisnis yang baik; dan
www.peraturan.go.id
2017, No.224 -5-
- melibatkan peran pengusaha daerah yang memenuhi
persyaratan dan klasifikasi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
