PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN BANDAR UDARA BARU
Pasal 17
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua
Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas
mengoordinasikan percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan melaporkan kepada Presiden paling sedikit
1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu
diperlukan.
