PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN BANDAR UDARA BARU
Pasal 18
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2017, No.224 -10-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 2017
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Oktober 2017
,
ttd.
www.peraturan.go.id
