Pasal 16
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Bupati Kulonprogo, dan/atau Bupati Purworejo
sesuai dengan kewenangannya masing-masing:
- melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang penataan ruang;
- memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik daerah dan ruang udara dalam rangka pembangunan
dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten
Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta di
wilayahnya masing-masing sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- memberikan kemudahan dan percepatan perizinan,
penetapan lokasi, dan dukungan lainnya yang diperlukan
oleh PT Angkasa Pura I (Persero) dalam pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten
www.peraturan.go.id
2017, No.224 -9-
Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai
dengan kewenangan;
- melakukan pengawasan dan pengendalian daerah
lingkungan kepentingan Bandar Udara Baru di
Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berupa pengelolaan kawasan disekitar
Bandar Udara guna penanganan bahaya satwa dan
kegiatan lain yang mengganggu keselamatan penerbangan; dan
- melakukan pembangunan dan pemeliharaan sistem
peringatan dini bencana tsunami dan penghalang tsunami (tsunami barrier).
