PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN BANDAR UDARA BARU
Pasal 15
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Pertahanan memberikan
jalur penerbangan yang dibutuhkan bagi pelayanan penerbangan untuk kepentingan penerbangan sipil yang
berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan.
