PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN BANDAR UDARA BARU
Pasal 14
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat:
www.peraturan.go.id
2017, No.224 -8-
- melakukan relokasi Jalur Jalan Lintas Selatan Pulau
Jawa yang terkena dampak dalam pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten
Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; dan
- memberikan dukungan pembangunan infrastruktur untuk menunjang pembangunan dan pengoperasian
Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta termasuk pembangunan jalan dan/atau jalan tol sebagai akses Bandar Udara
Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta.
