PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN BANDAR UDARA BARU
Pasal 9
Dalam rangka pelayanan navigasi penerbangan Bandar Udara
Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Perusahaan Umum (Perum) Lembaga
Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia
berkoordinasi dan bekerjasama dengan PT Angkasa Pura I (Persero) untuk:
www.peraturan.go.id
2017, No.224 -6-
- menyediakan sarana dan prasarana serta pelayanan
navigasi penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- menyiapkan konsep operasi dan prosedur pelayanan
navigasi penerbangan sesuai dengan rencana induk Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta.
