PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN BANDAR UDARA BARU
Pasal 10
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Badan Usaha Milik Negara:
- melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi PT
Angkasa Pura I (Persero) dan Perusahaan Umum (Perum)
Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia terhadap penyelenggaraan penugasan; dan
- mengoordinasikan Badan Usaha Milik Negara lainnya untuk mendukung penugasan.
