Pasal 11
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Perhubungan:
- menetapkan izin mendirikan bangunan untuk pembangunan Bandar Udara Baru di Kabupaten
Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan
sertifikat untuk pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta;
- melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap teknis serta melakukan evaluasi atas pembangunan dan
pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten
Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang
dilakukan oleh PT Angkasa Pura I (Persero);
memberikan konsesi dan/atau bentuk lainnya kepada PT Angkasa Pura I (Persero);
melakukan koordinasi dengan Menteri Pertahanan
terhadap pengaturan jalur penerbangan untuk kepentingan penerbangan sipil;
www.peraturan.go.id
2017, No.224 -7-
- memfasilitasi penyediaan fasilitas penunjang dan/atau
angkutan multimoda; dan
- memberikan perizinan lainnya yang diperlukan oleh
kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan badan
usaha dalam mendukung penugasan kepada PT Angkasa Pura I (Persero) untuk membangun dan mengoperasikan
Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta.
