PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN BANDAR UDARA BARU
Pasal 12
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Agraria dan Tata Ruang/
Kepala Badan Pertanahan Nasional:
- melakukan fasilitasi penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang penataan ruang; dan
- mendukung penyiapan dan pengadaan tanah untuk
pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di
Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta termasuk fasilitas penunjang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang
pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
