PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN BANDAR UDARA BARU
Pasal 7
(1) Untuk meningkatkan kualitas penugasan PT Angkasa
Pura I (Persero) dapat mengadakan konsultan pengawas
yang berkualifikasi nasional ataupun internasional, untuk melakukan pengawasan pembangunan dan
pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten
Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
(2) Pengadaan konsultan pengawas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penunjukan
langsung.
