REVITALISASI FASILITAS PANGKALAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 1
(1) Dalam rangka meningkatkan keselamatan dan
keamanan penerbangan serta untuk meningkatkan
pelayanan penerbangan kenegaraan naratetama dan naratama dan mendukung kegiatan penerbangan
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara di
Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma,
menugaskan Menteri Perhubungan untuk melakukan
revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim
Perdanakusuma.
(2) Dalam rangka revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara
Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara
Halim Perdanakusuma sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri Perhubungan menunjuk langsung kepada Badan Usaha Milik Negara.
(3) Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) terdiri atas:
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya
Tbk;
www.peraturan.go.id
2022, No. 17 -3-
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan
Perumahan Tbk; dan
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indah Karya.
(4) Pelaksanaan penunjukan langsung kepada Badan
Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengadaan barang
dan jasa.
Pasal 2
(1) Revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara Nasional
Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim
Perdanakusuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 meliputi:
- penyehatan landas pacu (runway) dan landas
hubung (taxiway);
peningkatan kapasitas landas parkir (apron) pesawat udara naratetama dan naratama;
renovasi gedung naratetama dan naratama;
renovasi bangunan operasi;
perbaikan sistem drainase di dalam pangkalan
udara/bandar udara; dan
- penataan fasilitas lain yang perlu disesuaikan
akibat pekerjaan revitalisasi.
(2) Revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara Nasional
Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim
Perdanakusuma sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan metode pelaksanaan design and build.
Pasal 3
Pendanaan untuk pelaksanaan revitalisasi fasilitas
Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan
Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber
lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2022, No. 17 -4-
Pasal 4
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan
Perumahan Tbk, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Indah Karya dalam melaksanakan revitalisasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 memaksimalkan penggunaan
produk dalam negeri.
Pasal 5
Pembayaran revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara
Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim
Perdanakusuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dilaksanakan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terhadap hasil pencapaian pekerjaan dan kewajaran biaya yang telah
dikeluarkan.
Pasal 6
(1) Selama pekerjaan revitalisasi fasilitas Pangkalan
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar
Udara Halim Perdanakusuma, kegiatan operasional
pangkalan udara dan bandar udara dihentikan.
(2) Dengan penghentian kegiatan operasional pangkalan
udara dan bandar udara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), maka:
- kegiatan penerbangan kenegaraan naratetama
dan naratama dipindahkan ke Bandar Udara
Soekarno Hatta;
- kegiatan penerbangan operasi dan latihan
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara
dipindahkan ke Bandar Udara Soekarno Hatta, Bandar Udara Husein Sastranegara, dan/atau
Bandar Udara Kertajati kecuali kegiatan yang tidak membutuhkan landas pacu (runway); dan
- kegiatan penerbangan niaga, general aviation, dan
sekolah penerbangan sipil dipindahkan ke Bandar
Udara Soekarno Hatta, Bandar Udara Kertajati,
www.peraturan.go.id
2022, No. 17 -5-
Bandar Udara Husein Sastranegara, Bandar
Udara Pondok Cabe, atau Bandar Udara Budiarto Curug sesuai kapasitas bandar udara.
(3) Kegiatan penerbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), wajib memperhatikan keamanan dan
keselamatan penerbangan serta ketersediaan
kapasitas bandar udara.
Pasal 7
Dalam rangka pelaksanaan revitalisasi fasilitas Pangkalan
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara
Halim Perdanakusuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, Menteri Perhubungan:
- mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Perhubungan untuk kegiatan
revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim
Perdanakusuma; dan
- berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan melalui Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara dalam
rangka revitalisasi dan pemindahan kegiatan
penerbangan kenegaraan naratetama dan naratama serta kegiatan penerbangan operasi dan latihan
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara.
Pasal 8
Dalam rangka pelaksanaan revitalisasi fasilitas Pangkalan
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara
Halim Perdanakusuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, Menteri Pertahanan:
- memberikan dukungan atas penggunaan barang milik negara dalam rangka pekerjaan revitalisasi fasilitas
Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menerima hasil pekerjaan revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan
www.peraturan.go.id
2022, No. 17 -6-
Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma dari
Kementerian Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- untuk mempercepat proses revitalisasi fasilitas
Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan
Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma dan
pemindahan kegiatan penerbangan, mendelegasikan
proses pemindahan kegiatan penerbangan kenegaraan naratetama dan naratama serta kegiatan penerbangan
operasi dan latihan Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Udara kepada Kepala Staf Tentara Nasional
Indonesia Angkatan Udara;
- memberikan dukungan, memfasilitasi, dan memonitor
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara terkait pemindahan penerbangan kenegaraan naratetama dan
naratama serta kegiatan penerbangan operasi dan latihan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara
selama proses pekerjaan revitalisasi fasilitas
Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma; dan
- menyediakan anggaran biaya pemindahan kegiatan
penerbangan kenegaraan naratetama dan naratama dan kegiatan penerbangan operasi dan latihan Tentara
Nasional Indonesia Angkatan Udara dari dan ke
Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma.
Pasal 9
Dalam rangka pelaksanaan revitalisasi fasilitas Pangkalan
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara
Halim Perdanakusuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Badan Usaha Milik Negara:
- melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi terhadap pelaksanaan revitalisasi oleh Badan Usaha
Milik Negara;
- mengoordinasikan Badan Usaha Milik Negara lainnya untuk mendukung pelaksanaan revitalisasi;
www.peraturan.go.id
2022, No. 17 -7-
- memerintahkan kepada PT Angkasa Pura II untuk:
- mendukung pekerjaan revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan
Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma
dengan menghentikan sementara operasional
penerbangan sipil di Pangkalan Tentara Nasional
Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim
Perdanakusuma;
- mengoordinasikan pemindahan kegiatan
penerbangan niaga, general aviation, dan sekolah
penerbangan sipil ke Bandar Udara Soekarno
Hatta, Bandar Udara Kertajati, Bandar Udara
Husein Sastranegara, Bandar Udara Pondok Cabe
dan/atau Bandar Udara Budiarto Curug; dan
- memfasilitasi dan mendukung kegiatan
pemindahan pelayanan kegiatan kenegaraan
naratetama dan naratama dan kegiatan
penerbangan operasi dan latihan Tentara
Nasional Indonesia Angkatan Udara;
- memerintahkan kepada Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Pertamina untuk mendukung penggunaan
Bandar Udara Pondok Cabe guna melayani pemindahan operasi penerbangan sipil selama
revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara Nasional
Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma.
Pasal 10
Dalam rangka pelaksanaan revitalisasi fasilitas Pangkalan
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara
Halim Perdanakusuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat:
- memberikan dukungan untuk normalisasi drainase
dalam rangka pengendalian banjir di luar Pangkalan
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar
Udara Halim Perdanakusuma; dan
www.peraturan.go.id
2022, No. 17 -8-
- menyediakan anggaran untuk normalisasi drainase
dalam rangka pengendalian banjir di luar Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar
Udara Halim Perdanakusuma.
Pasal 11
Dalam rangka pelaksanaan revitalisasi fasilitas Pangkalan
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, Menteri Keuangan memberikan fasilitasi dan dukungan
teknis penganggaran yang diperlukan dalam rangka
pelaksanaan revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara
Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim
Perdanakusuma.
Pasal 12
Dalam rangka pelaksanaan revitalisasi fasilitas Pangkalan
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara
Halim Perdanakusuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan
persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 13
Dalam rangka pelaksanaan revitalisasi fasilitas Pangkalan
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara
Halim Perdanakusuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara:
- mendukung pekerjaan revitalisasi fasilitas Pangkalan
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma dengan menghentikan
sementara operasional Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma selama pekerjaan berlangsung;
- memindahkan penerbangan kenegaraan naratetama
dan naratama ke Bandar Udara Soekarno Hatta;
www.peraturan.go.id
2022, No. 17 -9-
- memindahkan kegiatan penerbangan operasi dan
latihan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara selama proses pekerjaan revitalisasi fasilitas
Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan
Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma ke
Bandar Udara Husein Sastranegara, Bandar Udara
Soekarno Hatta, dan Bandar Udara Kertajati; dan
- melakukan koordinasi kegiatan penerbangan kenegaraan naratetama dan naratama termasuk
penanganan dan perawatan pesawat udara
kenegaraan dengan pemangku kepentingan terkait di
Bandar Udara Soekarno Hatta selama proses
pekerjaan revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara
Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma.
Pasal 14
Dalam rangka pelaksanaan revitalisasi fasilitas Pangkalan
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, Gubernur Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan
dan percepatan perizinan dan dukungan lainnya yang diperlukan terkait normalisasi drainase di sekitar
Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan
Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma.
Pasal 15
(1) Menteri Perhubungan dan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat menyerahkan seluruh barang
milik negara hasil revitalisasi yang telah selesai
dibangun atau direnovasi kepada Kementerian Pertahanan.
(2) Penyerahan hasil revitalisasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan
barang milik negara.
www.peraturan.go.id
2022, No. 17 -10-
Pasal 16
Kegiatan penerbangan kenegaraan naratetama dan naratama, kegiatan penerbangan operasi dan latihan
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, kegiatan
angkutan udara niaga, general aviation, dan sekolah penerbangan sipil dipindahkan kembali ke Pangkalan
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara
Halim Perdanakusuma setelah revitalisasi selesai dilaksanakan.
Pasal 17
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2022, No. 17 -11-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Januari 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2022
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka meningkatkan keselamatan dan
keamanan penerbangan serta untuk meningkatkan pelayanan penerbangan kenegaraan naratetama dan
naratama dan mendukung kegiatan penerbangan
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara di Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan
Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma, perlu melakukan percepatan revitalisasi terhadap fasilitas
Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan
Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
www.peraturan.go.id
2022, No. 17 -2-
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4956);
