PERPRES
REVITALISASI FASILITAS PANGKALAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 14
Dalam rangka pelaksanaan revitalisasi fasilitas Pangkalan
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, Gubernur Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan
dan percepatan perizinan dan dukungan lainnya yang diperlukan terkait normalisasi drainase di sekitar
Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan
Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma.
