Pasal 13
Dalam rangka pelaksanaan revitalisasi fasilitas Pangkalan
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara
Halim Perdanakusuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara:
- mendukung pekerjaan revitalisasi fasilitas Pangkalan
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma dengan menghentikan
sementara operasional Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma selama pekerjaan berlangsung;
- memindahkan penerbangan kenegaraan naratetama
dan naratama ke Bandar Udara Soekarno Hatta;
www.peraturan.go.id
2022, No. 17 -9-
- memindahkan kegiatan penerbangan operasi dan
latihan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara selama proses pekerjaan revitalisasi fasilitas
Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan
Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma ke
Bandar Udara Husein Sastranegara, Bandar Udara
Soekarno Hatta, dan Bandar Udara Kertajati; dan
- melakukan koordinasi kegiatan penerbangan kenegaraan naratetama dan naratama termasuk
penanganan dan perawatan pesawat udara
kenegaraan dengan pemangku kepentingan terkait di
Bandar Udara Soekarno Hatta selama proses
pekerjaan revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara
Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma.
