PERPRES
REVITALISASI FASILITAS PANGKALAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 12
Dalam rangka pelaksanaan revitalisasi fasilitas Pangkalan
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara
Halim Perdanakusuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan
persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
