PERPRES
REVITALISASI FASILITAS PANGKALAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 11
Dalam rangka pelaksanaan revitalisasi fasilitas Pangkalan
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, Menteri Keuangan memberikan fasilitasi dan dukungan
teknis penganggaran yang diperlukan dalam rangka
pelaksanaan revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara
Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim
Perdanakusuma.
