PERPRES
REVITALISASI FASILITAS PANGKALAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 10
Dalam rangka pelaksanaan revitalisasi fasilitas Pangkalan
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara
Halim Perdanakusuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat:
- memberikan dukungan untuk normalisasi drainase
dalam rangka pengendalian banjir di luar Pangkalan
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar
Udara Halim Perdanakusuma; dan
www.peraturan.go.id
2022, No. 17 -8-
- menyediakan anggaran untuk normalisasi drainase
dalam rangka pengendalian banjir di luar Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar
Udara Halim Perdanakusuma.
