PERPRES
REVITALISASI FASILITAS PANGKALAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 15
(1) Menteri Perhubungan dan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat menyerahkan seluruh barang
milik negara hasil revitalisasi yang telah selesai
dibangun atau direnovasi kepada Kementerian Pertahanan.
(2) Penyerahan hasil revitalisasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan
barang milik negara.
www.peraturan.go.id
2022, No. 17 -10-
