PERPRES
REVITALISASI FASILITAS PANGKALAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 7
Dalam rangka pelaksanaan revitalisasi fasilitas Pangkalan
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara
Halim Perdanakusuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, Menteri Perhubungan:
- mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Perhubungan untuk kegiatan
revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim
Perdanakusuma; dan
- berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan melalui Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara dalam
rangka revitalisasi dan pemindahan kegiatan
penerbangan kenegaraan naratetama dan naratama serta kegiatan penerbangan operasi dan latihan
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara.
