Pasal 8
Dalam rangka pelaksanaan revitalisasi fasilitas Pangkalan
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara
Halim Perdanakusuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, Menteri Pertahanan:
- memberikan dukungan atas penggunaan barang milik negara dalam rangka pekerjaan revitalisasi fasilitas
Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menerima hasil pekerjaan revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan
www.peraturan.go.id
2022, No. 17 -6-
Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma dari
Kementerian Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- untuk mempercepat proses revitalisasi fasilitas
Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan
Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma dan
pemindahan kegiatan penerbangan, mendelegasikan
proses pemindahan kegiatan penerbangan kenegaraan naratetama dan naratama serta kegiatan penerbangan
operasi dan latihan Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Udara kepada Kepala Staf Tentara Nasional
Indonesia Angkatan Udara;
- memberikan dukungan, memfasilitasi, dan memonitor
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara terkait pemindahan penerbangan kenegaraan naratetama dan
naratama serta kegiatan penerbangan operasi dan latihan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara
selama proses pekerjaan revitalisasi fasilitas
Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma; dan
- menyediakan anggaran biaya pemindahan kegiatan
penerbangan kenegaraan naratetama dan naratama dan kegiatan penerbangan operasi dan latihan Tentara
Nasional Indonesia Angkatan Udara dari dan ke
Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma.
