Pasal 1
(1) Dalam rangka meningkatkan keselamatan dan
keamanan penerbangan serta untuk meningkatkan
pelayanan penerbangan kenegaraan naratetama dan naratama dan mendukung kegiatan penerbangan
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara di
Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma,
menugaskan Menteri Perhubungan untuk melakukan
revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim
Perdanakusuma.
(2) Dalam rangka revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara
Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara
Halim Perdanakusuma sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri Perhubungan menunjuk langsung kepada Badan Usaha Milik Negara.
(3) Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) terdiri atas:
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya
Tbk;
www.peraturan.go.id
2022, No. 17 -3-
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan
Perumahan Tbk; dan
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indah Karya.
(4) Pelaksanaan penunjukan langsung kepada Badan
Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengadaan barang
dan jasa.
