PERPRES
REVITALISASI FASILITAS PANGKALAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 2
(1) Revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara Nasional
Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim
Perdanakusuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 meliputi:
- penyehatan landas pacu (runway) dan landas
hubung (taxiway);
peningkatan kapasitas landas parkir (apron) pesawat udara naratetama dan naratama;
renovasi gedung naratetama dan naratama;
renovasi bangunan operasi;
perbaikan sistem drainase di dalam pangkalan
udara/bandar udara; dan
- penataan fasilitas lain yang perlu disesuaikan
akibat pekerjaan revitalisasi.
(2) Revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara Nasional
Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim
Perdanakusuma sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan metode pelaksanaan design and build.
