PERPRES
REVITALISASI FASILITAS PANGKALAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 3
Pendanaan untuk pelaksanaan revitalisasi fasilitas
Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan
Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber
lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2022, No. 17 -4-
