PERPRES
REVITALISASI FASILITAS PANGKALAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 4
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan
Perumahan Tbk, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Indah Karya dalam melaksanakan revitalisasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 memaksimalkan penggunaan
produk dalam negeri.
