PERPRES
REVITALISASI FASILITAS PANGKALAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 5
Pembayaran revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara
Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim
Perdanakusuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dilaksanakan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terhadap hasil pencapaian pekerjaan dan kewajaran biaya yang telah
dikeluarkan.
