PEDOMAN PENYUSUNAN, PELAKSANAAN, DAN PENGAWASAN RENCANA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan
Daerah Tertinggal, yang selanjutnya disingkat RAN-
PPDT adalah dokumen perencanaan tahunan pembangunan daerah tertinggal yang disusun dengan
memperhatikan strategi nasional percepatan pembangunan daerah tertinggal dan menjadi acuan
dalam penyusunan rencana kerja pemerintah.
- Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Provinsi, yang selanjutnya disebut STRADA-
PPDT Provinsi adalah dokumen perencanaan
pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun di tingkat provinsi yang merupakan bagian
integral dari rencana pembangunan jangka menengah
provinsi.
- Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggal Kabupaten, yang selanjutnya disebut
STRADA-PPDT Kabupaten adalah dokumen
perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk
periode 5 (lima) tahun di tingkat kabupaten yang
merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka menengah kabupaten.
- Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Provinsi, yang selanjutnya disingkat
RAD-PPDT Provinsi adalah dokumen perencanaan
pembangunan daerah tertinggal untuk periode 1 (satu) tahun di tingkat provinsi yang menjadi acuan dalam
www.peraturan.go.id
2018, No.42 -3-
penyusunan rencana kerja pemerintah provinsi.
- Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kabupaten, yang selanjutnya
disingkat RAD-PPDT Kabupaten adalah dokumen
perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk
periode 1 (satu) tahun di tingkat kabupaten yang
menjadi acuan dalam penyusunan rencana kerja
pemerintah kabupaten.
- Tahun Pelaksanaan adalah periode 1 (satu) tahun
dalam melaksanakan RAN-PPDT yang telah ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
- Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga
negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
Pasal 2
(1) RAN-PPDT merupakan pedoman bagi:
- Instansi Pusat untuk melakukan perencanaan,
pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi rencana
kerja Instansi Pusat setiap tahun terkait
percepatan pembangunan daerah tertinggal;
- Pemerintah Daerah provinsi dalam penyusunan
RAD-PPDT Provinsi;
- Pemerintah Daerah kabupaten dalam
penyusunan RAD-PPDT Kabupaten; dan
- pelaku usaha dan masyarakat untuk
berpartisipasi dalam percepatan pembangunan
daerah tertinggal.
www.peraturan.go.id
2018, No.42 -4-
(2) RAN-PPDT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dengan memerhatikan strategi nasional percepatan pembangunan daerah tertinggal.
Bagian Kesatu
Persiapan Penyusunan Rencana Aksi Nasional
Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
Pasal 3
(1) Persiapan penyusunan RAN-PPDT sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui tahapan:
- pembentukan tim penyusun RAN-PPDT;
- pelaksanaan orientasi tugas dan tanggung jawab
tim penyusun RAN-PPDT;
penyusunan agenda kerja tim penyusun RAN- PPDT;
komunikasi dan konsolidasi dengan pihak yang
berkaitan dengan penyusunan RAN-PPDT, baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah;
- mengumpulkan data dan informasi mengenai
ketertinggalan daerah sebagai bahan dalam penyusunan RAN-PPDT;
- melakukan reviu terhadap strategi nasional
percepatan pembangunan daerah tertinggal dan
dokumen terkait lainnya sebagai bahan masukan
dalam penyusunan RAN-PPDT; dan
- menyusun rancangan RAN-PPDT.
(2) Persiapan penyusunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dilaksanakan paling lambat bulan November tahun kedua sebelum Tahun Pelaksanaan.
www.peraturan.go.id
2018, No.42 -5-
Bagian Kedua
Penyusunan Rancangan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
Pasal 4
(1) Penyusunan rancangan RAN-PPDT sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g dilakukan
melalui tahapan:
- pengolahan dan pemutakhiran data dan informasi
ketertinggalan daerah;
- penyusunan matriks kebutuhan daerah tertinggal
melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah;
- melakukan rapat koordinasi dan reviu kondisi
pembangunan daerah tertinggal, pencapaian pembangunan pada tahun berjalan, dan
menganalisis kondisi makro pembangunan nasional dan pembangunan wilayah; dan
- melakukan sinkronisasi percepatan
pembangunan daerah tertinggal terhadap prioritas pembangunan nasional.
(2) Hasil penyusunan rancangan RAN-PPDT sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perencanaan pembangunan nasional untuk
mendapatkan persetujuan.
(3) Penyampaian kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional untuk mendapatkan
persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus dilaksanakan paling lambat bulan Desember
tahun kedua sebelum Tahun Pelaksanaan.
www.peraturan.go.id
2018, No.42 -6-
Bagian Ketiga
Penyelarasan Rancangan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
Pasal 5
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pembangunan daerah tertinggal dan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional bersama
dengan Instansi Pusat, Pemerintah Daerah provinsi,
dan Pemerintah Daerah kabupaten harus melakukan
penyelarasan rancangan RAN-PPDT dan pagu indikatif
untuk pendanaan percepatan pembangunan daerah
tertinggal.
(2) Penyelarasan rancangan RAN-PPDT sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara konsultatif dan partisipatif dengan memperhatikan prioritas
penanganan daerah tertinggal dan ketersediaan pagu
indikatif anggaran Instansi Pusat.
(3) Penyelarasan rancangan RAN-PPDT menghasilkan
penentuan program prioritas dan lokasi prioritas
penanganan percepatan pembangunan daerah tertinggal.
Bagian Keempat Penetapan Rencana Aksi Nasional Percepatan
Pembangunan Daerah Tertinggal
Pasal 6
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pembangunan daerah tertinggal dan menteri atau pimpinan Instansi Pusat melakukan rapat
koordinasi dalam rangka penetapan RAN-PPDT.
(2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dilaksanakan paling lambat bulan Mei tahun
kesatu sebelum Tahun Pelaksanaan.
www.peraturan.go.id
2018, No.42 -7-
Pasal 7
(1) RAN-PPDT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) ditetapkan oleh Presiden.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lambat bulan Juni tahun kesatu
sebelum Tahun Pelaksanaan.
Pasal 8
(1) Instansi Pusat harus menetapkan strategi sektoral
percepatan pembangunan daerah tertinggal
berdasarkan RAN-PPDT.
(2) Instansi Pusat menjabarkan strategi sektoral
percepatan pembangunan daerah tertinggal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap tahunnya ke dalam rencana kerja dan anggaran Instansi Pusat.
(3) Rencana kerja dan anggaran Instansi Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat rencana
tahunan kegiatan percepatan pembangunan daerah
tertinggal.
Pasal 9
(1) RAN-PPDT memuat:
pendahuluan;
isu strategis dan prioritas penanganan percepatan
pembangunan daerah tertinggal;
- sasaran percepatan pembangunan daerah
tertinggal;
strategi dan arah kebijakan; dan
program dan kegiatan percepatan pembangunan daerah tertinggal.
(2) Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a memuat latar belakang dan penyebab ketertinggalan.
www.peraturan.go.id
2018, No.42 -8-
(3) Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e memuat:
nama program dan kegiatan;
kondisi saat ini;
volume dan satuan;
jumlah dan sumber anggaran;
pelaksana teknis kegiatan; dan
keterangan lain yang diperlukan.
(4) RAN-PPDT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
disusun per wilayah.
Pasal 10
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pembangunan daerah tertinggal dan menteri
atau pimpinan Instansi Pusat harus melaksanakan RAN-PPDT yang tertuang dalam rencana kerja masing-
masing Instansi Pusat.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pembangunan daerah tertinggal dan menteri
atau pimpinan Instansi Pusat dalam melaksanakan
RAN-PPDT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan sinergi dalam
rangka percepatan pembangunan daerah tertinggal.
Pasal 11
Pelaku usaha dan masyarakat dapat berperan aktif dalam
percepatan pembangunan daerah tertinggal sesuai dengan kriteria ketertinggalan daerah.
www.peraturan.go.id
2018, No.42 -9-
Pasal 12
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan RAN-PPDT
dilakukan secara internal dan eksternal.
(2) Pengawasan secara internal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh unsur pengawas intern
masing-masing Instansi Pusat.
(3) Pengawasan secara eksternal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan.
Pasal 13
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pembangunan daerah tertinggal melakukan
pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan RAN- PPDT secara berkala sesuai dengan jangka waktu
perencanaan percepatan pembangunan daerah
tertinggal.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan terhadap realisasi program
RAN-PPDT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 disusun dalam bentuk
laporan pertanggungjawaban.
(2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) memuat:
perkembangan realisasi dana;
pencapaian target keluaran;
kendala yang dihadapi; dan
sasaran tindak lanjut.
www.peraturan.go.id
2018, No.42 -10-
(3) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disusun setiap bulan Desember.
PENDANAAN
Pasal 15
(1) Pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan
RAN-PPDT dibebankan kepada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara.
(2) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirincikan dalam
anggaran masing-masing Instansi Pusat.
(3) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pendanaan yang diperlukan untuk
penyelenggaraan RAN-PPDT dapat diperoleh dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2018, No.42 -11-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2018
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2018
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang
Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5598);
www.peraturan.go.id
2018, No.42 -2-
