Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan
Daerah Tertinggal, yang selanjutnya disingkat RAN-
PPDT adalah dokumen perencanaan tahunan pembangunan daerah tertinggal yang disusun dengan
memperhatikan strategi nasional percepatan pembangunan daerah tertinggal dan menjadi acuan
dalam penyusunan rencana kerja pemerintah.
- Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Provinsi, yang selanjutnya disebut STRADA-
PPDT Provinsi adalah dokumen perencanaan
pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun di tingkat provinsi yang merupakan bagian
integral dari rencana pembangunan jangka menengah
provinsi.
- Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggal Kabupaten, yang selanjutnya disebut
STRADA-PPDT Kabupaten adalah dokumen
perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk
periode 5 (lima) tahun di tingkat kabupaten yang
merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka menengah kabupaten.
- Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Provinsi, yang selanjutnya disingkat
RAD-PPDT Provinsi adalah dokumen perencanaan
pembangunan daerah tertinggal untuk periode 1 (satu) tahun di tingkat provinsi yang menjadi acuan dalam
www.peraturan.go.id
2018, No.42 -3-
penyusunan rencana kerja pemerintah provinsi.
- Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kabupaten, yang selanjutnya
disingkat RAD-PPDT Kabupaten adalah dokumen
perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk
periode 1 (satu) tahun di tingkat kabupaten yang
menjadi acuan dalam penyusunan rencana kerja
pemerintah kabupaten.
- Tahun Pelaksanaan adalah periode 1 (satu) tahun
dalam melaksanakan RAN-PPDT yang telah ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
- Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga
negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
