PERPRES
PEDOMAN PENYUSUNAN, PELAKSANAAN, DAN PENGAWASAN RENCANA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) RAN-PPDT merupakan pedoman bagi:
- Instansi Pusat untuk melakukan perencanaan,
pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi rencana
kerja Instansi Pusat setiap tahun terkait
percepatan pembangunan daerah tertinggal;
- Pemerintah Daerah provinsi dalam penyusunan
RAD-PPDT Provinsi;
- Pemerintah Daerah kabupaten dalam
penyusunan RAD-PPDT Kabupaten; dan
- pelaku usaha dan masyarakat untuk
berpartisipasi dalam percepatan pembangunan
daerah tertinggal.
www.peraturan.go.id
2018, No.42 -4-
(2) RAN-PPDT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dengan memerhatikan strategi nasional percepatan pembangunan daerah tertinggal.
Bagian Kesatu
Persiapan Penyusunan Rencana Aksi Nasional
Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
