Pasal 3
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA AKSI NASIONAL
(1) Persiapan penyusunan RAN-PPDT sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui tahapan:
- pembentukan tim penyusun RAN-PPDT;
- pelaksanaan orientasi tugas dan tanggung jawab
tim penyusun RAN-PPDT;
penyusunan agenda kerja tim penyusun RAN- PPDT;
komunikasi dan konsolidasi dengan pihak yang
berkaitan dengan penyusunan RAN-PPDT, baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah;
- mengumpulkan data dan informasi mengenai
ketertinggalan daerah sebagai bahan dalam penyusunan RAN-PPDT;
- melakukan reviu terhadap strategi nasional
percepatan pembangunan daerah tertinggal dan
dokumen terkait lainnya sebagai bahan masukan
dalam penyusunan RAN-PPDT; dan
- menyusun rancangan RAN-PPDT.
(2) Persiapan penyusunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dilaksanakan paling lambat bulan November tahun kedua sebelum Tahun Pelaksanaan.
www.peraturan.go.id
2018, No.42 -5-
Bagian Kedua
Penyusunan Rancangan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
