Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA AKSI NASIONAL
(1) Penyusunan rancangan RAN-PPDT sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g dilakukan
melalui tahapan:
- pengolahan dan pemutakhiran data dan informasi
ketertinggalan daerah;
- penyusunan matriks kebutuhan daerah tertinggal
melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah;
- melakukan rapat koordinasi dan reviu kondisi
pembangunan daerah tertinggal, pencapaian pembangunan pada tahun berjalan, dan
menganalisis kondisi makro pembangunan nasional dan pembangunan wilayah; dan
- melakukan sinkronisasi percepatan
pembangunan daerah tertinggal terhadap prioritas pembangunan nasional.
(2) Hasil penyusunan rancangan RAN-PPDT sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perencanaan pembangunan nasional untuk
mendapatkan persetujuan.
(3) Penyampaian kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional untuk mendapatkan
persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus dilaksanakan paling lambat bulan Desember
tahun kedua sebelum Tahun Pelaksanaan.
www.peraturan.go.id
2018, No.42 -6-
Bagian Ketiga
Penyelarasan Rancangan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
