Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA AKSI NASIONAL
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pembangunan daerah tertinggal dan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional bersama
dengan Instansi Pusat, Pemerintah Daerah provinsi,
dan Pemerintah Daerah kabupaten harus melakukan
penyelarasan rancangan RAN-PPDT dan pagu indikatif
untuk pendanaan percepatan pembangunan daerah
tertinggal.
(2) Penyelarasan rancangan RAN-PPDT sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara konsultatif dan partisipatif dengan memperhatikan prioritas
penanganan daerah tertinggal dan ketersediaan pagu
indikatif anggaran Instansi Pusat.
(3) Penyelarasan rancangan RAN-PPDT menghasilkan
penentuan program prioritas dan lokasi prioritas
penanganan percepatan pembangunan daerah tertinggal.
Bagian Keempat Penetapan Rencana Aksi Nasional Percepatan
Pembangunan Daerah Tertinggal
