PERPRES
PEDOMAN PENYUSUNAN, PELAKSANAAN, DAN PENGAWASAN RENCANA
Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA AKSI NASIONAL
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pembangunan daerah tertinggal dan menteri atau pimpinan Instansi Pusat melakukan rapat
koordinasi dalam rangka penetapan RAN-PPDT.
(2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dilaksanakan paling lambat bulan Mei tahun
kesatu sebelum Tahun Pelaksanaan.
www.peraturan.go.id
2018, No.42 -7-
