PERPRES
PEDOMAN PENYUSUNAN, PELAKSANAAN, DAN PENGAWASAN RENCANA
Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA AKSI NASIONAL
(1) RAN-PPDT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) ditetapkan oleh Presiden.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lambat bulan Juni tahun kesatu
sebelum Tahun Pelaksanaan.
