PERPRES
PEDOMAN PENYUSUNAN, PELAKSANAAN, DAN PENGAWASAN RENCANA
Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA AKSI NASIONAL
(1) Instansi Pusat harus menetapkan strategi sektoral
percepatan pembangunan daerah tertinggal
berdasarkan RAN-PPDT.
(2) Instansi Pusat menjabarkan strategi sektoral
percepatan pembangunan daerah tertinggal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap tahunnya ke dalam rencana kerja dan anggaran Instansi Pusat.
(3) Rencana kerja dan anggaran Instansi Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat rencana
tahunan kegiatan percepatan pembangunan daerah
tertinggal.
