PERPRES
PEDOMAN PENYUSUNAN, PELAKSANAAN, DAN PENGAWASAN RENCANA
Pasal 9
BAB 3 — MATERI MUATAN RENCANA AKSI NASIONAL
(1) RAN-PPDT memuat:
pendahuluan;
isu strategis dan prioritas penanganan percepatan
pembangunan daerah tertinggal;
- sasaran percepatan pembangunan daerah
tertinggal;
strategi dan arah kebijakan; dan
program dan kegiatan percepatan pembangunan daerah tertinggal.
(2) Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a memuat latar belakang dan penyebab ketertinggalan.
www.peraturan.go.id
2018, No.42 -8-
(3) Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e memuat:
nama program dan kegiatan;
kondisi saat ini;
volume dan satuan;
jumlah dan sumber anggaran;
pelaksana teknis kegiatan; dan
keterangan lain yang diperlukan.
(4) RAN-PPDT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
disusun per wilayah.
