PERPRES
PEDOMAN PENYUSUNAN, PELAKSANAAN, DAN PENGAWASAN RENCANA
Pasal 10
BAB 4 — PELAKSANAAN RENCANA AKSI NASIONAL PERCEPATAN
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pembangunan daerah tertinggal dan menteri
atau pimpinan Instansi Pusat harus melaksanakan RAN-PPDT yang tertuang dalam rencana kerja masing-
masing Instansi Pusat.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pembangunan daerah tertinggal dan menteri
atau pimpinan Instansi Pusat dalam melaksanakan
RAN-PPDT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan sinergi dalam
rangka percepatan pembangunan daerah tertinggal.
