PERPRES
PEDOMAN PENYUSUNAN, PELAKSANAAN, DAN PENGAWASAN RENCANA
Pasal 11
BAB 4 — PELAKSANAAN RENCANA AKSI NASIONAL PERCEPATAN
Pelaku usaha dan masyarakat dapat berperan aktif dalam
percepatan pembangunan daerah tertinggal sesuai dengan kriteria ketertinggalan daerah.
www.peraturan.go.id
2018, No.42 -9-
