PERPRES
PEDOMAN PENYUSUNAN, PELAKSANAAN, DAN PENGAWASAN RENCANA
Pasal 12
BAB 5 — PENGAWASAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan RAN-PPDT
dilakukan secara internal dan eksternal.
(2) Pengawasan secara internal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh unsur pengawas intern
masing-masing Instansi Pusat.
(3) Pengawasan secara eksternal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan.
