PERPRES
PEDOMAN PENYUSUNAN, PELAKSANAAN, DAN PENGAWASAN RENCANA
Pasal 13
BAB 5 — PENGAWASAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pembangunan daerah tertinggal melakukan
pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan RAN- PPDT secara berkala sesuai dengan jangka waktu
perencanaan percepatan pembangunan daerah
tertinggal.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan terhadap realisasi program
RAN-PPDT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
